Senin, 24 September 2018

Kilas Report Bagi CPNS Yang Akan Mengirimkan Berkas Barunya

Kepala Biro Jalinan Penduduk (Humas) BKN Moh. Ridwan memberikan, sesuai dengan Masalah 23 ayat (1) Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2017, pada prinsipnya tiap-tiap Masyarakat Negara Indonesia (WNI) memiliki peluang yang sama menjadi PNS.
Asal, lanjut Ridwan, penuhi sembilan kriteria basic, yakni :
1. Umur terendah 18 tahun serta tertinggi 35 tahun saat melamar
2. Belum pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang memiliki kemampuan hukum masih sebab lakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri ataukah tidak dengan hormat menjadi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat menjadi pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan menjadi calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tidak jadi anggota atau pengurus partai atau ikut serta politik praktis
6. Mempunyai kwalifikasi pendidikan sama dengan kriteria jabatan
7. Sehat jasmani serta rohani sama dengan kriteria jabatan yang dilamar
8. Bersedia diletakkan di semua Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lainnya yang dipastikan oleh Lembaga Pemerintah
9. Kriteria lainnya sesuai dengan keperluan jabatan yang diputuskan oleh Petinggi Pembina Kepegawaian (PPK) .
Dalam penerimaan CPNS 2018 ini, pemerintah juga memberi peluang buat 438. 590 pegawai honorer kelompok II (K2) untuk daftarkan diri.
Sistem mekanisme pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 ini dikerjakan sendiri dibawah pengaturan BKN.
Pendaftar dari Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kelompok II yang sudah diverifikasi dokumennya, harus ikuti Seleksi Kompetensi Basic (SKD) .
Akan tetapi, pendaftar dari Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kelompok II tidak diresmikan Seleksi Kompetensi Bagian (SKB) .
Pengalaman saat sepuluh tahun serta terus-terusan jadi Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kelompok II diputuskan sebagi alternatif SKB.
Baca juga : harga magic com
Lihat juga : harga cat
Mengenai kriteria buat Eks Tenaga Honorer Kelompok II yang akan ikuti seleksi penyediaan CPNS 2018 ialah :
- Umur tertinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih tetap aktif bekerja terus-terusan sampai sekarang
- Buat tenaga pendidik minimum berijazah Strata 1 (S1) yang didapat sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kelompok II pada tanggal 3 November 2013
- Buat tenaga kesehatan minimum berijazah Diploma III (D3) yang didapat sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kelompok II pada tanggal 3 November 2013
- Mempunyai sinyal bukti nomer ujian Tenaga Honorer Kelompok II pada tanggal 3 November 2013
- Mempunyai Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar