Pemerintah udah menginformasikan akan buka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pembukaan akan dijalankan pada minggu kedepan buat 238. 015 konstruksi. Detail dari konstruksi itu yaitu 51. 271 konstruksi berada pada lembaga pusat, serta bekasnya sejumlah 186. 744 konstruksi berada pada lembaga daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin lewat Ketentuan Menteri PANRB Nomer 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 mengatakan, prioritas pemastian keperluan pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2018 buat :
a. bagian pedidikan
b. bagian kesehatan
c. bagian infrastruktur
d. jabatan fungsional dan
e. jabatan tekhnis berbeda.
Dalam Ketentuan Menteri PANRB itu diputuskan beberapa keputusan dalam pemasokan CPNS 2018, salah satunya yaitu :
1. Calon pelamar adalah lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yg telah tercatat di Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) serta atau Kementerian Agama (Kemenag) .
Diluar itu calon pelamar bisa pula dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri serta program studi yg terakreditasi dalam Tubuh Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta tercatat di Forlap Kementerian Penelitian, Tehnologi, serta Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) waktu kelulusan.
2. Lembaga bisa menentukan syarat-syarat penambahan sesuai sama ciri-khas serta keperluan semasing jabatan, terkecuali syarat-syarat akreditasi perguruan tinggi sama seperti disebut.
3. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dijalankan serentak lewat cara daring atau online oleh Panitia Seleksi Nasional yg lewat cara tekhnis dikoordinasikan oleh Tubuh Kepegawaian Negara lewat portal pendaftaran daring atau online (sscn. bkn. go. id) .
“Calon pelamar cuma bisa mendaftarkan pada satu lembaga pemerintah serta satu konstruksi jabatan, ” bunyi tegas Ketentuan Menteri PANRB ini seperti diambil dari situs Setkab, Jumat (14/9/2018) .
Ketentuan Menteri PANRB ini mengatakan, pelamar bisa ikuti seleksi kalau dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS lembaga sesuai sama syarat-syarat yg dipastikan.
Mengenai materi Seleksi Kebolehan Basic (SKD) CPNS mencakup :
1. Tes Pemahaman Berkebangsaan (TWK) ;
2. Tes Inteligensia Umum (TIU) ; dan
3. Tes Ciri-khas Pribadi (TKP) .
Baca juga : harga helm kyt
Lihat juga : harga besi beton
“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Basic (SKD) memakai mode Computer Assisted Test (CAT) , ” bunyi lampiran Ketentuan Menteri PANRB itu.
Materi Seleksi Kompetensi Bagian (SKB) buat yg dinyatakan lulus SKD, menurut Ketentuan Menteri PANRB ini, buat jabatan fungsional disusun oleh lembaga Pembina jabatan fungsional serta diintegrasikan dalam bank bab CAT Tubuh Kepegawaian Negera (BKN) .
Sedang materi SKB buat jabatan pelaksana yg berbentuk tekhnis, menurut Ketentuan Menteri PANRB ini, memakai bab SKB yg rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional berkaitan.
“Materi SKB pada Lembaga Pusat kecuali dengan CAT bisa berbentuk : tes kapasitas akademik, tes praktek kerja, tes bhs asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, serta/atau interviu sesuai sama yg dipersyaratkan oleh jabatan, ” bunyi lampiran Ketentuan Menteri PANRB ini.
Ditegaskan dalam Ketentuan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di semasing lembaga berubah menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar